Selasa, 22 April 2025
BKPSDM Kab. Landak melalui Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin, Penghargaan Aparatur dan Kesejahteraan Pegawai, mengadakan pendampingan Penginputan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2025 dan Evaluasi Kinerja tahun 2024 pada Aplikasi E-Kinerja BKN bagi ASN di Pemerintah Daerah Kab. Landak. Kegiatan ini dilatar belakangi oleh Surat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Nomor: 800.1.9/309/BKPSDM-A Hal Penyampaian Progress Pengukuran IP (Indeks Profesionalitas) ASN Tahun 2024 pada Triwulan I Tahun 2025 yang mana capaian Kinerja masing-masing Individu masih rendah. Kegiatan yang bertempat di Aula Lantai 2 Kantor BKPSDM Kab. Landak, langsung diawali dengan pemaparan materi terkait Pedoman Penilaian Kinerja ASN oleh Bu Agnes, SH, selaku Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Disiplin, Penghargaan Aparatur dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Kab. Landak serta Pendampingan Teknis penginputan SKP dipimpin oleh saudara Ade Nurul Hidayah, S.Kom selaku Admin E-Kinerja Kab. Landak dibantu dengan ASN di Bidang PKDPA dan Kespeg BKPSDM Kab. Landak Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian beserta Admin SKP dari Seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab Landak. Semua ASN wajib membuat SKP melalui aplikasi e-Kinerja Paling Lambat tanggal 30 April 2025 serta pimpinan langsung melakukan penilaian (Evalusi Kinerja) melalui aplikasi e-Kinerja untuk Periode Semester 1 paling lambat 30 April 2025. Setelah waktu deadline yang diberikan maka tidak ada penambahan waktu. Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan capaian Pelaporan Penilaian Kinerja Tahun 2024 serta pembuatan SKP 2025 Kabupaten Landak dapat meningkat.