Syarat Mutasi Dalam Kabupaten
- Berstatus PNS
- Surat Permohonan Mutasi yang ditunjukan kepada Bupati Landak Up. Kepala BKPSDM (sertakan dengan alasan permohonan mutasi);
- Anjab dan ABK terhadap Jabatan PNS yang akan mutasi (unker lama dan unker baru);
- Surat Rekomendasi dari OPD / lembaga / instansi penerima;
- Surat Rekomendasi dari OPD / lembaga / instansi asal;
- FC SK CPNS (legalisir);
- FC SK PNS (legalisir);
- FC Kartu Pegawai (legalisir);
- FC Ijazah Terakhir (legalisir);
- FC SK Pangkat Terkakhir (legalisir);
- FC SKP 2 (dua) Tahun Terakhir (legalisir)
Syarat Mutasi Masuk Kabupaten
- Berstatus PNS
- Surat Permohonan Mutasi yang ditunjukan kepada Bupati Landak Up. Kepala BKPSDM (sertakan dengan alasan permohonan mutasi);
- Anjab dan ABK terhadap Jabatan PNS yang akan mutasi (unker lama dan unker baru);
- Surat Rekomendasi dari Kepala OPD asal;
- FC SK CPNS (legalisir);
- FC SK PNS (legalisir);
- FC Kartu Pegawai (legalisir);
- FC Ijazah Terakhir (legalisir);
- FC SK Pangkat Terkakhir (legalisir);
- FC SKP 2 (dua) Tahun Terakhir (legalisir);
- Surat Keterangan tidak sedang menjalani Tugas Belajar/ Ikatan Dinas yang di ttd oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- Surat Keterangan tidak sedang dalam menjalani cuti diluar tanggungan Negara di ttd oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- Surat Keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan di ttd oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- Surat Keterangan Bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Syarat Mutasi Keluar Kabupaten
- Berstatus PNS
- Surat Permohonan Mutasi yang ditunjukan kepada Bupati Landak Up. Kepala BKPSDM (sertakan dengan alasan permohonan mutasi);
- Anjab dan ABK terhadap Jabatan PNS yang akan mutasi (unker lama dan unker baru);
- Surat Rekomendasi dari Kepala OPD asal;
- FC SK CPNS (legalisir);
- FC SK PNS (legalisir);
- FC Kartu Pegawai (legalisir);
- FC Ijazah Terakhir (legalisir);
- FC SK Pangkat Terkakhir (legalisir);
- FC SKP 2 (dua) Tahun Terakhir (legalisir)